Headlines

Sengketa Pilkada Takalar 2024 di MK: Terkuak Fakta Foto Kabaharkam Polri bersama ASN

Hakim Panel III Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih. (Foto: MK)

IKOLOM.NEWS, TAKALAR – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dengan agenda mendengar tanggapan dari pihak termohon dan pihak terkait.

Sidang berlangsung di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025), dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, KPU Takalar, dan tim hukum pasangan calon bupati Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin sebagai pihak terkait.

Dalam persidangan, anggota Hakim Panel III MK, Enny Nurbaningsih, menanyakan kepada Bawaslu Takalar tentang dugaan keterkaitan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Fadil Imran, dengan pasangan calon tertentu.

“Bawaslu Takalar, apakah ada laporan bahwa paslon pemenang ada kaitan dengan adik dari Kabaharkam? Laporannya seperti apa?” tanya Enny Nurbaningsih, dilihat dalam tayangan Live Youtube MK.

Pasangan calon yang dimaksud adalah Firdaus-Hengky, yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Takalar dengan total 111.290 suara.

Menanggapi pertanyaan tersebut, anggota Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat, menjelaskan bahwa pihak pemohon, yakni Syamsari-Natsir Ibrahim, tidak pernah melaporkan foto Fadil Imran bersama ASN dan kepala desa sebagai bagian dari dugaan pelanggaran.

“Itu terkait laporan tersebut yang mulia, itu tidak ada,” ujar Ince Hadiy Rachmat. Enny Nurbaningsih kemudian menimpali bahwa dugaan keterlibatan pejabat Polri karena turut disebut kubu Syamsari-Natsir dalam persidangan sebelumnya.

Bawaslu Takalar menyebut bahwa foto Fadil Imran bersama ASN dan kepala desa menjadi petunjuk awal dalam menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas aparat. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa foto tersebut diambil sebelum tahap penetapan pasangan calon Pilkada 2024.

“Cuma itu menjadi informasi awal saja yang mulia, kemudian kami melakukan penelusuran ternyata tempus [waktu, red] kejadiannya itu sebelum apa namanya, sebelum tahapan proses pemilihan, termasuk foto-foto itu,” jelas Ince.

Selain itu, Bawaslu Takalar juga memaparkan bahwa pihaknya telah memproses 13 ASN Pemerintah Kabupaten Takalar yang melanggar prinsip netralitas selama Pilkada 2024. Pelanggaran yang melibatkan aparat desa Takalar juga diselidiki, dan rekomendasi sanksi diberikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kepala daerah.

“Ketiga belas [ASN] ini dilakukan rekomendasi ke BKN dan kemudian 14 diberikan ke bupati,” kata Ketua Bawaslu Takalar Nellyati.

Sebelumnya, tim Syamsari-Natsir Ibrahim menyebut bahwa beberapa ASN dan kepala desa berani menunjukkan ketidaknetralan dengan berfoto bersama Fadil Imran. Foto tersebut kemudian dijadikan alat bukti oleh kubu Syamsari-Natsir dalam sidang di MK. Bahkan, Ketua Hakim Panel III MK, Arief Hidayat, sempat menunjukkan foto-foto tersebut di persidangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *