IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk pembacaan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sidang berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 20.30 WIB di Gedung MK RI 1, Lantai 2, Jakarta.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman. Salah satu perkara yang diputuskan adalah sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar yang diajukan oleh pasangan calon Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi (INIMI), dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.
INIMI sebelumnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar atas dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemilihan. Namun, MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. Hakim Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa tuduhan mengenai tanda tangan fiktif pada DHPT tidak terbukti. Ketua MK Suhartoyo menambahkan bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan keputusan ini, pasangan Munafri Arifuddin ‘Appi’ dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dipastikan akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada 20 Februari 2025.
Munafri Arifuddin kemudian mengajak semua piha untuk kembali bersama membangun Kota Makassar.
“Keputusan MK adalah final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Sekarang saatnya kita bersatu kembali membangun Makassar yang kita cintai bersama,” ujar Appi usai menyaksikan sidang putusan.