Sengketa Pilwalkot Palopo: Kuasa Hukum Trisal-Ahmad Bantah Tuduhan Pemohon di MK

IKOLOM.NEWS, PALOPO – Kuasa hukum Trisal Tahir-Ahmad, Farid Wajdi, yang menjadi pihak terkait, membantah pernyataan Farid Kasim Judas-Nurhaenih terkait status tersangka pidana pemilihan Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025).

Farid Wajdi menjelaskan bahwa Polres Palopo telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut bukan karena perkara tersebut dinyatakan kedaluwarsa, melainkan karena kurangnya bukti yang cukup.

SP3 sendiri merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum bahwa penyidikan suatu perkara telah dihentikan.

“Tidak benar bahwa perkara dihentikan karena kedaluwarsa akibat Trisal Tahir atau termohon tidak menghadiri pemeriksaan. Pernyataan tersebut keliru dan tidak berdasar,” ujar Farid Wajdi.

Farid menyatakan bahwa alasan penghentian perkara sesuai dengan pertimbangan yang tercantum dalam SP3 Polres Palopo. Ia menambahkan, penghentian kasus ini adalah bagian dari koreksi kepolisian terhadap status tersangka yang sebelumnya diberikan.

Selain itu, Farid juga mempertanyakan validitas alat bukti yang diajukan Farid Kasim Judas-Nurhaenih di MK terkait penetapan tersangka Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo. Mantan Ketua KPU Kota Makassar ini meminta hakim MK untuk mengesampingkan alat bukti tersebut karena cara mendapatkannya dianggap tidak sah.

“Jika surat tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka tidak dapat digunakan dalam proses pembuktian di persidangan,” tegas Farid.

Sebelumnya, pasangan Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin Daud diminta untuk didiskualifikasi sebagai peserta Pemilihan Wali Kota Palopo. Pasangan ini diketahui sebagai pemenang Pilwali Palopo. Sengketa Pilwali Palopo diajukan oleh pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *