IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini disampaikan oleh Kepala BP Haji, Muhammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan.
Gus Irfan menjelaskan bahwa revisi UU ini dianggap penting untuk menyesuaikan peraturan dengan kondisi terkini, guna memperkuat dasar hukum penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Revisi ini semakin relevan mengingat rencana perpindahan kewenangan penyelenggaraan haji reguler dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BP Haji yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada musim haji 2026. Oleh karena itu, Gus Irfan menyebutkan perlunya masukan dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).
“Untuk merevisi undang-undang ini, kami memerlukan masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk asosiasi haji dan umrah seperti AMPHURI yang selama ini berperan aktif dalam penyelenggaraan haji dan umrah,” kata Gus Irfan, seperti yang dilansir dari laman AMPHURI pada Jumat (24/1/2025).
AMPHURI, yang mewakili penyelenggara haji dan umrah, menyambut baik rencana revisi ini. Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaky Zakariya Anshari, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama dalam proses revisi UU tersebut.
“Sebelumnya kami juga sering dilibatkan oleh Komisi VIII DPR-RI maupun DPD-RI dalam pembahasan UU haji ini. Kami sudah berdiskusi baik dalam rapat dengar pendapat maupun pertemuan informal,” ungkap Zaky.
Gus Irfan menambahkan bahwa revisi UU ini akan segera dibahas dengan Komisi VIII dan berharap UU yang baru dapat diterapkan pada tahun 2026.
“Insyaallah, kami sedang menyiapkan usulan revisinya dan sudah berdiskusi dengan Komisi VIII, terutama Panja Haji. Mudah-mudahan sebelum pelaksanaan haji 2026, undang-undang yang baru sudah bisa diterapkan,” pungkas Gus Irfan.