Headlines

Setjen DPD RI Luncurkan Aplikasi JDIH untuk Permudah Akses Produk Hukum

Ikolom.Makassar – Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi meluncurkan aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang kini tersedia di Android dan iOS. Aplikasi ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai produk hukum.

Deputi Bidang Persidangan Setjen DPD RI, Oni Choirudin, menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Sosialisasi JDIH di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (18/9/2025). Dikutip dari Antara, ia mengatakan:

“Aplikasi JDIH semakin memudahkan masyarakat dalam mencari, mengetahui, dan mempelajari produk-produk hukum DPD RI.” ungkapnya.

Untuk mendukung layanan ini, Setjen DPD RI telah membentuk Bagian Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum di bawah Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum (Pusperjakum). Unit tersebut bertugas menyediakan informasi hukum yang cepat, tepat, lengkap, dan akurat dengan dukungan teknologi informasi.

Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 mengenai standar pengelolaan dokumen serta informasi hukum.

Oni menegaskan bahwa sebagai lembaga perwakilan, DPD RI selalu menjadi wadah aspirasi masyarakat dan daerah yang menginginkan perubahan di berbagai bidang. Harapan tersebut, menurutnya, diartikulasikan dalam bentuk produk kelembagaan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menilai keberadaan JDIH sangat penting untuk mendukung kinerja pemerintah. Ia menekankan fungsi JDIH tidak hanya sebatas membantu pengambilan keputusan berbasis hukum, melainkan juga dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Kita berharap melalui sosialisasi ini dapat memperkuat kapasitas pengelolaan JDIH di daerah sehingga setiap dokumen hukum dapat terdokumentasi dengan baik, tersaji secara sistematis, serta mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Jufri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *