Ikolom.Jakarta – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memasuki tahap akhir. Sidang putusan terkait gugatan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dijadwalkan berlangsung hari ini.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang putusan akan digelar di ruang sidang utama pada Senin (13/10/2025) pukul 13.00 WIB.
“Senin, 13 Oktober 2025 13.OO s/d selesai agenda pembacaan putusan ruang sidang utama,” tulis SIPP.
Nadiem Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9). Setelah penetapan tersebut, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir dari detik.com.
Nadiem kemudian menggugat status tersangkanya melalui mekanisme praperadilan. Objek gugatan tersebut mencakup penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejagung.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Berikut daftar tersangka yang diumumkan Kejagung:
1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021.
2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
5. Nadiem Makarim – Mantan Mendikbudristek