Ikolom.Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah mejatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Bisma Bratakoesoma dan Sri.
Kedua petinggi Yayasan Bandung Zoo tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi lahan kebun binatang Bandung.
Hakim Tipikor Bandung membeberkan fakta mengejutkan terkait kasus tersebut.
Pasalnya, Bisma diketahui menggelapkan uang sewa lahan Bandung Zoo senilai Rp 600 Juta untuk biaya pernikahan. seperti yang dilansir dari laman berita pintasan.co
Fakta mengejutkan tersebut dibeberkan majelis hakim dalam pertimbangan unsur pasal yang didakwakan terhadap Bisma dan Sri.
Kasus korupsi yang melibatkan Bisma Bratakoesoma dan Sri, dua petinggi Yayasan Bandung Zoo, menunjukkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan dana sewa lahan sebesar Rp600 juta untuk membiayai pernikahan pribadi oleh Bisma menjadi sorotan utama dalam sidang.
Hal ini mempertegas lemahnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik oleh yayasan.
Vonis 7 tahun penjara dari Majelis Hakim Tipikor Bandung diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pengelola lembaga publik agar bertanggung jawab dan transparan dalam penggunaan dana.