Ikolom.News – Indonesia tertinggal dari Singapura dan Malaysia dalam hal penegakan hukum menurut skor Rule of Law Index 2025 yang dirilis World Justice Project (WJP).
Dalam indeks tersebut, Indonesia mendapatkan skor 0,5239. Sedangkan Singapura punya skor 0,7833 dan Malaysia mendapat skor 0,5700.
Secara global, Indonesia menempati peringkat ke-69 dari 143 negara di dunia, turun dibanding tahun sebelumnya.
Sedangkan secara regional, Indonesia berada di posisi kesembilan dari 15 negara Asia Timur dan Pasifik, sebagaimana dilansir siaran pers WJP.
Di satu sisi, skor Indonesia dalam indeks penegakan hukum WJP tahun ini menurun dibandingkan tahun 2024.
Menurut laporan WJP, penurunan skor Indonesia hanya mencapai kurang dari 1 persen, namun cukup untuk menggeser peringkatnya di bawah Malaysia pada 2025.
WJP mencatat bahwa Indonesia mengalami penurunan pada tiga aspek penting dalam skorRule of Law Index 2025. Dilansir dari laman berita kompas.com
Ketiga aspek tersebut yakni kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan berkumpul dan berasosiasi, serta partisipasi masyarakat sipil.
Ketiga indikator tersebut melemah seiring dengan menyempitnya ruang kebebasan sipil di lebih dari 70 persen negara di dunia.
Akan tetapi, Indonesia tetap menunjukkan stabilitas pada peradilan sipil, yang tidak ikut melemah seperti di banyak negara lain.
Berikut peringkat negara-negara Asia Timur dan Pasifik dalam Rule of Law Index 2025
1. Selandia Baru: 0,8339
2. Australia: 0,7963
3. Jepang: 0,7837
4. Singapura: 0,7833
5. Malaysia: 0,5700
6. Mongolia: 0,5322
7. Indonesia: 0,5239
8. Thailand: 0,5029
9. Vietnam: 0,4955
10. China: 0,4771
11. Filipina: 0,4625
12. Myanmar: 0,3361
13. Kamboja: 0,3103
Secara global, WJP mencatat bahwa 68 persen negara di dunia mengalami kemunduran dalam penegakan hukum pada 2025.
Angka itu lebih banyak dibandingkan tahun lalu di mana 57 persen negara di dunia mengalami kemunduran dalam penegakan hukum.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa kemunduran ini didorong oleh meningkatnya tren otoritarianisme, penurunan kebebasan sipil, dan melemahnya independensi peradilan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Negara-negara dengan skor penegakan hukum tertinggi adalah Denmark, Norwegia, Finlandia, Swedia, dan Selandia Baru.
Adapun negara dengan skor terendah adalah Venezuela, Afghanistan, Kamboja, Haiti, dan Nikaragua.
Penurunan skor *Rule of Law Index* Indonesia pada 2025 mencerminkan tantangan berkelanjutan dalam memperkuat supremasi hukum dan kebebasan sipil.
Meski penurunannya kecil (kurang dari 1%), dampaknya cukup signifikan karena menggeser posisi Indonesia di bawah Malaysia.
Melemahnya indikator kebebasan berpendapat, berkumpul, dan partisipasi masyarakat sipil menunjukkan penyempitan ruang demokrasi yang juga terjadi secara global.
Namun, stabilitas pada sektor peradilan sipil menjadi catatan positif karena menunjukkan adanya ketahanan institusional di tengah tekanan politik dan sosial.
Ke depan, peningkatan transparansi, perlindungan hak-hak sipil, serta penguatan independensi lembaga peradilan menjadi kunci agar Indonesia dapat memperbaiki skor dan memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum.