Soal Uang Palsu di UIN Makassar: BI Bantah Keluarkan Sertifikat Deposito

Soal Uang Palsu di UIN Makassar: BI Bantah Keluarkan Sertifikat Deposito

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Bank Indonesia (BI) buka suara terkait temuan polisi berupa sertifikat Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun dan deposito BI senilai Rp 45 triliun dalam pengungkapan kasus uang palsu di UIN Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan sertifikat itu dipastikan palsu.

Ia mengakui kalau pihaknya tidak pernah menerbitkan dokumen sertifikat deposito BI.

Sedangkan kepemilikan SBN bersifat scripless (tanpa warkat), artinya tidak ada dokumen sertifikat kepemilikan yang dipegang oleh investor karena kepemilikannya dicatatkan secara elektronik.

“Kami menegaskan bahwa BI dalam hal ini DPU (Departemen Pengelolaan Uang) tidak pernah mengeluarkan sertifikat deposito sebagaimana yang ditemukan di lokasi penangkapan sehingga kami menegaskan bahwa sertifikat deposito BI tersebut adalah palsu. Adapun Sertifikat SBN yang ditemukan oleh polisi yang berhak memastikan itu palsu atau tidak ada di pihak penegak hukum. Sepanjang yang kami ketahui penerbitan SBN tidak dalam bentuk fisik dokumen, namun dalam bentuk elektronik,” kata Marlison, Selasa (31/12/2024) mengutip detikcom.

Sehubungan dengan pengungkapan kasus uang palsu di UIN Makassar, berdasarkan penelitian BI atas sampel barang bukti, teridentifikasi bahwa barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Marlison menyebut uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa, sehingga tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar.

“Hal tersebut sejalan dengan barang bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang. Tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan, a.l. benang pengaman, watermark dan electrotype. Gambar UV hanya dicetak biasa menggunakan sablon, serta kertas yang digunakan merupakan kertas biasa,” ucapnya.

Marlison menilai uang palsu yang ditemukan berpendar di bawah lampu UV berkualitas sangat rendah, hingga pendaran yang berbeda baik dari segi lokasi, warna dan bentuk dengan uang Rupiah asli. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap dapat bertransaksi secara tunai, namun tetap perlu berhati-hati dan mengenali ciri-ciri uang asli dengan cara 3D (dilihat, diraba, diterawang) yang dapat diakses pada website BI pada https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx.

Berkenaan dengan informasi di media sosial terkait cara menguji keaslian uang Rupiah, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak uang seperti membelah uang. Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang Rupiah kertas dalam kondisi apapun (baik masih layak edar ataupun sudah lusuh) memang dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu.

Membelah uang Rupiah merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana. Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

BI juga senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah. Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

“Menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik guna memudahkan masyarakat dalam mengenali keaslian uang rupiah. Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Diseminasi informasi ciri keaslian uang Rupiah secara kontinu dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, termasuk melalui konten media sosial dan website BI,” tegas Marlison.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *