Pemerintah Tetapkan Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN Jelang Idul Fitri 1446 H. (Foto: ist)

Pemerintah Tetapkan Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN Jelang Idul Fitri 1446 H

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memastikan bahwa pemerintah telah menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idul Fitri 1446 H. ASN diperbolehkan bekerja secara fleksibel pada 24-27 Maret 2025. BACA JUGA: Kejagung Imbau Masyarakat Tetap Percaya Produk Pertamina “Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB…

Read More
Pemprov Sulsel Segera Terapkan Flexible Working Day untuk ASN. (Foto: Andi Sudirman Sulaiman, sumber: Pemprov Sulsel)

Pemprov Sulsel Segera Terapkan Flexible Working Day untuk ASN

IKOLOM.NEWS, SULSEL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan segera menerapkan sistem flexible working day bagi ApaPengalihan ratur Sipil Negara (ASN). Terobosan ini diambil oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, guna meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mengoptimalkan kinerja pegawai. “Iya, sudah mau diterapkan ini,” ujar Andi Sudirman Sulaiman di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Senin (3/3/2025)….

Read More
Kepala BKN RI, Zudan Arif. (Foto: Doc. BKN Ri)

BKN Terapkan Kebijakan WFO Tiga Hari untuk Efisiensi Anggaran

IKOLOM.NEWS, NASIONAL  – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan aturan baru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan kebijakan bekerja dari kantor (WFO) selama tiga hari dalam seminggu dan dua hari bekerja dari mana saja (WFA). Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang…

Read More
Kepala BKN RI, Zudan Arif. (Foto: Doc. BKN Ri)

BKN Pecat 8 ASN karena Pelanggaran Disiplin

IKOLOM.NEWS, NASIONAL –  Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberhentikan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat pelanggaran disiplin. Berdasarkan keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), para pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa ketidakhadiran tanpa izin, penyalahgunaan narkoba, serta hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dari sembilan ASN yang mengajukan banding ke BPASN terkait keputusan hukuman…

Read More