
Malapetaka Banjir di Kota Makassar, HMI Makassar Timur: Kegagalan Terbesar Danny Pomanto
IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Siapa yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penanggulaangan bencana? Menurut pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Bencana adalah persitiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor…