Headlines

BPOM Resmi Perluas Pengawasan Rokok Elektronik Lewat PerBPOM 19/2025

Ikolom.Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini memiliki kewenangan lebih luas dalam mengawasi produk zat adiktif, termasuk rokok elektronik. Kewenangan ini ditegaskan melalui Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025 yang disahkan pada 3 Juli 2025 oleh Kementerian Hukum. Regulasi baru tersebut merupakan perubahan atas PerBPOM Nomor 9 Tahun 2024. Langkah ini menjadi…

Read More