
Prabowo Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan di Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 Maret 2025
IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto resmi mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Menurut Prabowo, DHE dari sumber daya…