
MK Resmi Tolak Gugatan DiA, Jubir Andalan Hati Ucapkan Selamat Buat Kedua Paslon
IKOLOM.NEWS, SULSEL – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian. Hal itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon…