
UU BUMN 2025 Potensi Pangkas Wewenang KPK, Direksi BUMN Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara
IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi tantangan baru dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Melangsir Kompas.com, salah satu sorotan tajam muncul dari ketentuan bahwa direksi dan pejabat BUMN tak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Dalam UU BUMN yang berlaku sejak…