UU BUMN 2025 Potensi Pangkas Wewenang KPK, Direksi BUMN Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi tantangan baru dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Melangsir Kompas.com, salah satu sorotan tajam muncul dari ketentuan bahwa direksi dan pejabat BUMN tak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Dalam UU BUMN yang berlaku sejak…

Read More