
DJP Hapus Sanksi Administratif Keterlambatan Lapor SPT PPh OP 2024
IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk tahun pajak 2024. BACA JUGA: Masjid Nabawi Sambut 4.000 Jemaah I’tikaf dari 120 Negara pada Ramadhan 2025 Direktur…