KPK Naikkan Batas Nilai Gratifikasi, Hadiah Pernikahan hingga Rekan Kerja Disesuaikan
Ikolom.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merevisi ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Regulasi anyar ini ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas…