
MK Batasi Delik “Menyerang Kehormatan” di UU ITE, Tak Berlaku untuk Lembaga dan Korporasi
IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal delik pidana “menyerang kehormatan” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak lagi dapat digunakan oleh lembaga pemerintah, korporasi, atau kelompok masyarakat untuk mempidanakan seseorang. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (29/4/2025). Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam…