
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Menjadi 20 Tahun
IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding. Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menegaskan…