Headlines
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)

Keputusan MK untuk Pilkada Jeneponto: Elemen Masyarakat Saling Dukung Jaga Kondusifitas

IKOLOM.NEWS, JENEPONTO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada tanggal 24 Februari 2025. MK menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, kemenangan…

Read More