Headlines

Klarifikasi Anggota DPRD Gorut soal Dugaan Gestur ‘Ngenyek’ Demonstran

Ikolom.Gorontalo – Dheninda Chaerunnisa, Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara (Gorut), memberikan klarifikasi terkait tudingan gestur “ngenyek” (mencibir atau meremehkan) yang terekam saat demonstrasi di halaman kantor DPRD Gorut pada Senin, 13 Oktober 2025. Alasan Gestur Wajah Dheninda menjelaskan bahwa ekspresi wajah yang terekam dalam video tersebut bukan ditujukan untuk mencibir orator demonstrasi. Melainkan, ia…

Read More

Polisi Panggil Sherina Munaf untuk Klarifikasi Soal Kucing Uya Kuya

Ikolom.Jakarta – Sherina Munaf diketahui menyelamatkan beberapa kucing peliharaan milik Uya Kuya setelah terjadi penjarahan. Melalui media sosialnya, Sherina aktif membagikan perkembangan terbaru mengenai kucing-kucing yang berhasil ia rescue. Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) memanggil Sherina Munaf untuk dimintai klarifikasi. Pihak kepolisian ingin memastikan bahwa kucing yang diselamatkan Sherina memang benar milik…

Read More
Amran Sulaiman Temui Sri Mulyani, Minta Anggaran Kementan Tak Dipotong. (FOto: ist)

Viral Video Pidato, Mentan Amran Klarifikasi Teguran Wapres Bukan dari Gibran

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meluruskan pemberitaan yang berkembang terkait video pidatonya yang viral, di mana ia menyebut pernah ditegur oleh wakil presiden dalam upaya pemberantasan mafia pangan. Ia menegaskan, teguran tersebut bukan berasal dari Wakil Presiden saat ini, Gibran Rakabuming Raka. “Perlu saya klarifikasi, teguran itu terjadi dulu, bukan dari…

Read More
KPK Beri Klarifikasi Kasus CSR Bank Indonesia: Belum Ada Tersangka

KPK Beri Klarifikasi Kasus CSR Bank Indonesia: Belum Ada Tersangka

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengklarifikasi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) Ia mengatakan belum secara resmi menetapkan tersangka. Pihaknya menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, dengan kata lain baru ada calon tersangka. “Bagi rekan-rekan yang bertanya tentang tersangka di surat…

Read More