
Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar
IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Muhammad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp21.560.840.634. “Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep…