
Kasasi Ditolak MA, Syahrul Yasin Limpo Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara, KPK Siap Eksekusi
IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Dengan keputusan tersebut, SYL tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020–2023. BACA JUGA: Mentan Andi Amran Sulaiman Ungkap…