
Mahkamah Agung: LHKPN Wajib Diperbarui Sebelum 28 Februari 2025
IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menghimbau para penyelenggara negara untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan penelusuran Ikolom.news, pemberitahuan itu disampaikan oleh MA melalui website resminya pada Senin 6 Januari 2025. MA menegaskan bahwa harta kekayaan penyelenggara negara yang diperoleh sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024 selambat-lambatnya dilaporkan…