
Putusan MK Wajibkan Sekolah Dasar dan Menengah Gratis, Pemerintah Siapkan Skema Pendanaan Alternatif
IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Mei 2025 menetapkan bahwa pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan…