MA Kurangi Hukuman Dua Eks Prajurit TNI dalam Kasus Penembakan Ilyas Abdurrahman

Ikolom.News – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan hukuman penjara seumur hidup terhadap dua mantan prajurit TNI yang terlibat penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Selain itu, MA juga mengurangi masa hukuman seorang mantan prajurit lainnya. Dua mantan prajurit yang bebas dari vonis seumur hidup tersebut adalah Bambang Apri Atmojo (terdakwa I) dan Akbar Adli (terdakwa II) Sementara mantan…

Read More