Headlines

Kompolnas: Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Kini Dibatasi Putusan MK

Ikolom.News – Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam, menegaskan bahwa aturan perundang-undangan pada dasarnya membatasi penempatan polisi aktif di jabatan sipil apabila tugas tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. “Menurut undang-undang kepolisian, hal itu memang tidak diperbolehkan jika tidak ada relevansinya,” ujar Cak Anam kepada Kompas.com, Sabtu (15/11/2025). Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Polri mengisi…

Read More