
Tentang PPN 12%: Tujuan Pemerintah hingga Dampak di Masyarakat
IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Penerapan PPN naik menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah menerapkan Kebijakan ini untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBB). Meski demikian, kenaikan…