Pemerintah Tetapkan Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN Jelang Idul Fitri 1446 H. (Foto: ist)

Pemerintah Tetapkan Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN Jelang Idul Fitri 1446 H

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memastikan bahwa pemerintah telah menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idul Fitri 1446 H. ASN diperbolehkan bekerja secara fleksibel pada 24-27 Maret 2025. BACA JUGA: Kejagung Imbau Masyarakat Tetap Percaya Produk Pertamina “Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB…

Read More