Fatwa MUI Sulsel: Dana dari Penipuan “Passobis” Haram untuk Ibadah

IKOLOM.NEWS, SULSEL– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik penipuan berkedok investasi yang dikenal dengan istilah “passobis”. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa dana hasil penipuan tidak boleh digunakan untuk keperluan ibadah, sosial, hingga pembangunan masjid. Fatwa ini diumumkan pada Senin (5/5/2025) dalam forum resmi yang digelar di Kantor…

Read More