Komandan Batalyon Brimob Diberhentikan Tidak Hormat Usai Kasus Tewasnya Ojol
Ikolom.Jakarta – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang diselenggarakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC), Rabu (3/9/2025). Ketua majelis…