
Putusan MK: Foto AI Kini Tak Boleh Digunakan Saat Kampanye Pemilu & Pilpres
IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait larangan penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial dalam foto kampanye di Pemilu dan Pilpres. Keputusan MK tertuang dalam amar Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam Sidang Pleno, Kamis (2/1/2024). “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya, mengutip CNN Indonesia. Kata Suhartoyo,…