Headlines
MK Tegaskan Pernikahan Harus Berdasar Kepercayaan atau Agama. (Foto: Ilustrasi)

MK Tegaskan Pernikahan Harus Berdasar Kepercayaan atau Agama

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan untuk menghapus kolom agama di e-KTP hingga di syarat sah perkawinan. MK menyatakan perkawinan tidak sah tanpa agama atau kepercayaan yang dianut oleh warga negara. “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 146/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta…

Read More