
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus
IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tidak dihapus. Hukuman tersebut tetap berlaku, namun kini ditempatkan sebagai sanksi pidana yang bersifat khusus dan hanya dapat dijatuhkan serta dilaksanakan dengan sangat hati-hati. Yusril menjelaskan, KUHP yang baru…