
Polda Sulsel Bebaskan 37 Terduga Passobis, Pengamat Hukum UNM Nilai Sesuai Prosedur
IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Keputusan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk membebaskan 37 dari 40 orang yang sebelumnya diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penipuan online di Kabupaten Sidrap, mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan pengamat hukum. Salah satu apresiasi datang dari Pengamat Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Muhtar, SH., MH. Ia menilai langkah Polda…