KPU Bungkam Dokumen Pendaftaran Capres-Cawapres, Berlaku 5 Tahun
Ikolom.Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) baru saja mengeluarkan peraturan terbaru mengenai syarat bagi calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Presiden. Menurut informasi yang diperoleh dari Komisioner KPU RI, August Mellaz, Senin (15/9/2025), peraturan ini tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan…