
Lanjutan Sidang Hasto, Ronny Pertanyakan Penyidik KPK jadi Saksi
IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan bahwa seorang penyidik hanya dapat memberikan kesaksian dalam persidangan sebatas peristiwa yang dialami, dilihat, atau didengar langsung. Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat…