Beredar Draf RUU KUHAP, Jaksa Disebut Hanya Bisa Menjadi Penyidik Kasus HAM

IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Sebuah draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) beredar dan memunculkan sorotan publik. Dalam draf tersebut, disebutkan bahwa jaksa hanya menjadi penyidik untuk kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. BACA JUGA: Pemerintah Tarik Utang Baru di Awal 2025, Setara 28,9 Persen dari Target APBN Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal…

Read More