
Laksus Sulsel: Mira Hayati Cs Mestinya Dijerat TPPU dan Kejahatan Perpajakan
IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menilai, tiga owner skincare yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk berbahan merkuri harusnya dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan perpajakan. Laksus menyebut permainan pajak yang mereka jalankan selama ini mengarah pada TPPU. “Ada indikasi kuat ke arah sana (permainan pajak). Cara kerja…