
Pengedar Uang Palsu di UIN Alauddin Dituntut 3 Tahun Penjara
Ikolom.Gowa – Dua orang terdakwa kasus peredaran uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Muhammad Manggabarani dan Sri Wahyudi, dituntut masing-masing tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain pidana kurungan, keduanya juga dikenakan tuntutan denda sebesar Rp 50 juta. Sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri…