
JPU Kejari Gowa Kembalikan Berkas Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
IKOLOM.NEWS, GOWA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, mengembalikan berkas perkara terkait 18 tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar. Kepala Kejari Gowa, M. Ihsan, menjelaskan bahwa pengembalian dilakukan karena kelengkapan bukti formil dan materil belum terpenuhi, sehingga berkas dikembalikan dengan status P18. “Masih ada yang perlu dilengkapi, jadi berkasnya…