
TikTok Didenda Rp9,8 Triliun oleh Uni Eropa karena Pelanggaran Privasi
IKOLOM.NEWS, INTERNASIONAL– Perusahaan induk TikTok, ByteDance, dijatuhi denda sebesar 530 juta euro atau sekitar Rp9,8 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) karena terbukti melanggar peraturan perlindungan data pribadi Uni Eropa, General Data Protection Regulation (GDPR). Mengutip laporan Engadget pada Sabtu (3/5/2025), denda ini merupakan yang ketiga terbesar dalam sejarah penegakan hukum GDPR. Rinciannya, 45…