
Putusan MK: Kerusuhan di Media Sosial Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE
IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, termasuk media sosial, tidak dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “kerusuhan” dalam…