Headlines
Mahkamah Konstitusi. (Foto: ist)

Putusan MK: Kerusuhan di Media Sosial Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE

IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, termasuk media sosial, tidak dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “kerusuhan” dalam…

Read More

MK Batasi Delik “Menyerang Kehormatan” di UU ITE, Tak Berlaku untuk Lembaga dan Korporasi

IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal delik pidana “menyerang kehormatan” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak lagi dapat digunakan oleh lembaga pemerintah, korporasi, atau kelompok masyarakat untuk mempidanakan seseorang. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (29/4/2025). Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam…

Read More