Mulai 2026, Masa Tunggu Haji Diseragamkan 26 Tahun di Seluruh Provinsi
Ikolom.Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait masa tunggu jemaah haji yang akan diberlakukan mulai tahun 2026. Dalam kebijakan tersebut, masa tunggu diberlakukan sama rata di seluruh provinsi, yakni selama 26 tahun. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa kebijakan ini membawa perubahan besar dibanding sistem pembagian kuota haji tahun 2025….