Gunakan Sertifikat Meningitis Palsu, Jemaah Umroh Asal Padang Meninggal di Atas Pesawat

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas 1 Padang mengungkapkan adanya temuan belasan jemaah umroh yang menggunakan sertifikat vaksin meningitis palsu dalam periode November hingga Desember 2024. Tragisnya, salah satu jemaah yang menggunakan sertifikat palsu tersebut meninggal dunia di dalam pesawat. “Yang meninggal dunia itu kejadiannya pada tanggal 22 Desember lalu dan saat kami…

Read More
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arab Saudi telah menetapkan persyaratan kesehatan bagi para pengunjung yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi, terutama untuk tujuan umrah. Salah satu persyaratan utamanya adalah vaksinasi, yang dapat berbeda-beda tergantung asal negara pengunjung. Berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri dengan Nomor 211-4239, Kemenkes Saudi memperbarui ketentuan kesehatan dalam dokumen berjudul *Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah - 1445 H (2024)*. Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Kesehatan RI juga memberlakukan kewajiban vaksin meningitis bagi jemaah umrah asal Indonesia. Regulasi ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024, tertanggal 11 Juli 2024, yang mengubah status vaksinasi meningitis dari sebelumnya hanya rekomendasi pada 2022 menjadi kewajiban. Selain vaksin meningitis, Kemenkes Saudi juga menetapkan persyaratan wajib untuk beberapa jenis vaksin lainnya yang berlaku untuk negara tertentu. Berikut adalah rincian vaksinasi wajib bagi jemaah umrah: ### 1. **Vaksin Meningitis** Vaksin meningitis diwajibkan bagi jemaah umrah berusia di atas 1 tahun dari semua negara. Vaksin ini harus diberikan minimal 10 hari sebelum kedatangan di Arab Saudi. - Jenis vaksin yang diakui: - **Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide** (berlaku 3 tahun) - **Quadrivalent (ACYW) Conjugated** (berlaku 5 tahun) - Sertifikat vaksin harus mencantumkan jenis vaksin dan tanggal pemberian. Jika tidak tercantum, masa berlaku vaksin dianggap hanya 3 tahun. ### 2. **Vaksin Polio** Vaksin polio diwajibkan bagi pengunjung dari beberapa negara tertentu. Jenis vaksin yang diakui: - Satu dosis **Poliomyelitis Oral Bivalen (bOPV)** atau **Inactivated Polio Vaccine (IPV)**, berlaku untuk negara seperti Afghanistan, Pakistan, Madagaskar, Mozambik, Kongo, dan Yaman. - Minimal satu dosis **IPV** atau **Oral Polio Vaccine (OPV)** untuk negara-negara seperti Indonesia, Nigeria, Pantai Gading, Kenya, dan lainnya. ### 3. **Vaksin Yellow Fever (Demam Kuning)** Vaksin demam kuning diwajibkan untuk jemaah dari negara-negara yang berisiko, termasuk Guyana, Ghana, Brazil, Kenya, dan sejumlah negara lainnya di Afrika dan Amerika Selatan. Jenis vaksin yang diterima adalah satu dosis IPV atau OPV. Kewajiban vaksinasi ini merupakan langkah penting untuk melindungi kesehatan jemaah umrah dan memastikan pencegahan penyakit menular selama pelaksanaan ibadah di Arab Saudi.

Bukan Hanya Meningitis, Ini 2 Vaksin yang Diwajibkan Kemenkes Arab Saudi untuk Jamaah Haji/Umroh

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arab Saudi telah menetapkan persyaratan kesehatan bagi para pengunjung yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi, terutama untuk tujuan umrah. Salah satu persyaratan utamanya adalah vaksinasi, yang dapat berbeda-beda tergantung asal negara pengunjung. Berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri dengan…

Read More

Klinik Lacasino Makassar: Vaksin Meningitis Wajib Bagi Jamaah Umroh dan Haji

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Klinik Lacasino menggelar program vaksin meningitis bagi masyarakat yang ingin menjalankan ibadah umrah di tanah Mekkah, Arab Saudi. Klinik yang terletak di Jalan Adiyaksa Baru No. 45, Kota Makassar itu telah lama menjalankan program tersebut. Apalagi saat ini, musim bagi masyarakat Indonesia melakukan ibadah umroh. Atas hal itu, Klinik Lacasino memberikan pelayanan…

Read More