IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Tiga tersangka dalam kasus kosmetik ilegal resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar pada Senin (3/2/2025).
Para tersangka, yakni AS, MS, dan MH, beserta barang bukti telah diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
AS, pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow, diduga memproduksi serta mengedarkan obat pelangsing yang mengandung Bisakodil, bahan terlarang dalam jamu.
Sementara MS, Direktur CV Fenny Frans, memproduksi kosmetik yang mengandung merkuri, yaitu FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. MH, Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, juga terlibat dalam peredaran kosmetik dengan kandungan merkuri melalui produk Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Ketiga tersangka diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Perlindungan Konsumen. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan yang menyatakan mereka dalam kondisi sehat, ketiganya ditahan selama 20 hari hingga 22 Februari 2025.
Perkara ini rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, memastikan proses hukum berjalan profesional sesuai aturan yang berlaku, serta menegaskan bahwa setiap pihak yang ingin menemui tersangka harus mendapatkan izin dari JPU.
“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan,” tegas Kajati Sulsel. (*)