Tak Peduli Aturan, Alexis Gelar Pesta DJ & Minuman Alkohol Tanpa Izin

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Buruknya pengawasan dan pengendalian tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar hingga sejenis rumah bernyanyi cafe & karoke Alexis di Kima Squre Jl.Perintis Kemerdekaan bebas merayakan hari jadinya yang ke 2 dengan menampilkan aksi Disc Jockie (DJ) dan jual minuman beralkohol golongan C meski tidak diperbolehkan secara terang-terangan ke publik.

Pelanggaran pertama ini ditemukan pada flyer berwarna pink perayaan ulang tahun milik cafe & karoke Alexis yang menunjukkan dua wanita seksi yakni DJ Viavrilia dan DJ Zalsarich yang rencananya akan menghibur malam pesta tersebut pada Kamis – Jum’at, (10-11/10-2025).

Pelanggaran yang kedua yang bakal dilanggar dengan bebas yakni pihak management Alexis juga mengumumkan menu minuman beralkohol golongan C bagi para pengunjungnya padahal dilarang diperjualbelikan bagi jenis usaha hiburan malam seperti cafe, resto dan rumah bernyanyi.

Berdasarkan penelusuran di laman google minuman dengan kadar ethanol diatas 20% (alkohol) golongan C berjenis vodka dan wiskie yang akan dijual itu bermerk Black Royal Brewhouse (40%), Green Royal (45%) dan Wija Sparkling Soju (4,9%).

Jenis minuman beralkohol dengan kadar ethanol diatas 20% tersebut hanya diperbolehkan bagi pemilik usaha sejenis hotel, bar dan restoran yang memiliki izin penjualan yang telat diatur dalam peraturan presiden nomor 7pengunjung pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol juga pada Perda dan Perwali Kota Makassar yakni Peraturan daerah (Perda) Kota Makassar yang mengatur minuman beralkohol golongan C adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang masih berlaku.

Sementara itu, Peraturan Walikota (Perwali) biasanya merupakan peraturan turunan dari Perda, yang mengatur teknis pelaksanaan di tingkat kota, sehingga Anda perlu mencari Perwali yang berkaitan dengan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014.

Melalui sambungan teleponnya, Kadis Pariwisata Kota Makassar, Hendra Hakamuddin menegaskan bahwa penampilan DJ wajib mengantongi izin klub malam sekelas diskotik bukan bagi rumah bernyanyi seperti Alexis.

“Untuk penampilan DJ harus menggunakan izin Diskotik atau Klub Malam. Untuk karaoke, hanya untuk menyanyi saja bagi pengunjung,” kata Hendra. Kamis (2/10/2025) lalu.

Selain itu, Hendra juga ikut menerangkan bahwa sejumlah tempat usaha yang berada di lingkungan Kima Square hanya memiliki izin cafe dan karoke yang secara aturan penegakan perda masuk dalam pengawasan terkait apabila adanya tindakan pelanggaran seperti menyalahi peruntukan izin operiasional.

“Kalau karaoke (izin), itu masuk kategori rendah, jadi izinnya masuk di kewenangan kabupaten/kota. Kebanyakan di Kima itu izin karaoke, ada juga cafe,” tuturnya.

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah pemilik cafe dan rumah bernyanyi di kawasan ini kerap kali melakukan pelanggaran terkait pengoperasian setiap hari. Beberapa waktu lalu sejumlah cafe ditutup karena beroperasi saat warga Kota Makassar sedang merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pihak terkait akhirnya memberikan sanksi dengan menutup salah satu rumah bernyanyi selama tiga hari namun akhirnya kembali dibuka. Beberapa informasi juga kalau cafe & karoke Alexis tetap akan menggelar hari jadinya tersebut dengan menampilkan aksi DJ dan sajian minuman beralkohol berjenis vodka dan wiskie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *