Terjerat Utang, Pria di Luwu Timur Nekat Rampok Toko Emas, Ditangkap dalam 4 Jam

IKOLOM.NEWS, LUWU TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perampokan toko emas yang terjadi di wilayah Dusun Wulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili. Konferensi yang berlangsung di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Senin (7/4/2025), dipimpin oleh Wakapolres Kompol Hajriadi dan Kasat Reskrim IPTU A. Fadhly Yusuf.

BACA JUGA:


JK Nilai Program Makan Bergizi Gratis Perlu Dievaluasi, Usul Pelaksanaan Diserahkan ke Daerah


Pelaku berinisial NT alias AD (38), warga Desa Bangun Karya, Kecamatan Tomoni, berhasil diamankan hanya dalam waktu empat jam usai kejadian pada Minggu (6/4/2025) sore.

“Sudah tertangkap,” ujar Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain melalui sambungan telepon.

Kompol Hajriadi menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 14.02 WITA dengan memukul kaca etalase menggunakan martil untuk mengambil perhiasan emas.

“Pelaku datang seorang diri dan memecahkan kaca lemari tempat penyimpanan perhiasan menggunakan martil. Usai mengambil barang, ia mencoba kabur dengan sepeda motor,” ungkapnya.

Namun, upaya pelarian pelaku sempat terganggu saat motor yang dikendarainya terjatuh. Saat dikejar warga, pelaku sempat mengancam dengan senjata yang diambil dari dalam tasnya.

“Pelaku menodongkan senjata ke arah korban dan warga. Saat itu, dia membuka kaca helm, sehingga wajahnya terlihat jelas. Di lokasi, warga menemukan handphone dan palu yang diduga milik pelaku,” tambah Hajriadi.

Kasat Reskrim IPTU A. Fadhly Yusuf menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut adalah tekanan ekonomi akibat lilitan utang koperasi.

“Pelaku mengaku memiliki utang sebesar Rp20 juta yang harus dibayarkan setiap minggu,” terang Fadhly.

Dari aksinya, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas berupa gelang dan cincin seberat total 162,8 gram. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) subsider ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau lebih subsider Pasal 363 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *