Thaksin Dijebloskan ke Penjara, Apa Kata BPI Danantara Indonesia

Ikolom.Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) buka suara terkait mantan Perdana Menteri (PM) Thailand, Thaksin Shinawatra, yang dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi di Thailand. Thaksin diketahui masuk dalam jajaran Dewan Penasihat Danantara.

MD Global Relations and Governance Danantara, Mohamad Al-Arief, menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan di Thailand.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan kami tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum dan politik di yurisdiksi mana pun,” ujar Al-Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025), dilansir Detik.com.

Lebih lanjut, Al-Arief menegaskan keterlibatan Thaksin sebagai Warga Negara Asing (WNA) di Danantara terbatas hanya dalam pemberian perspektif, seperti tren ekonomi, pasar global, dan hal lain sejenisnya. Menurutnya, Thaksin maupun dewan penasihat lain yang berstatus WNA tidak terlibat dalam pengambilan keputusan Danantara.

“Dalam hal terdapat pihak eksternal yang dilibatkan oleh Danantara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal tersebut terbatas pada pemberian perspektif mengenai substansi yang terkait dengan pihak tersebut, termasuk mengenai tren ekonomi, pasar global dan lain-lain. Mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh Danantara Indonesia,” papar Al-Arief.

Ia juga menekankan bahwa Danantara dalam menjalankan tugas selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. Seluruh pengambilan keputusan dilakukan oleh Badan Pelaksana, di bawah pengawasan Dewan Pengawas sesuai kewenangannya.

Thaksin Shinawatra Dipenjara

Pada Selasa (9/9/2025), Mahkamah Agung (MA) Thailand memutuskan Thaksin Shinawatra harus menjalani hukuman satu tahun penjara. MA menyatakan penahanan Thaksin sebelumnya di kamar VIP rumah sakit Kepolisian sebagai pengganti hukuman penjara telah melanggar hukum.

Thaksin, seorang miliarder sekaligus tokoh berpengaruh di Thailand, sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023. Ia sempat bertahun-tahun hidup dalam pengasingan di luar negeri.

Meski dinyatakan bersalah, Thaksin yang kini berusia 76 tahun tidak pernah benar-benar menghabiskan malam di dalam penjara. Ia hanya ditahan beberapa jam sebelum dipindahkan ke kamar pribadi di Rumah Sakit Umum Kepolisian Bangkok dengan alasan mengeluhkan masalah jantung dan nyeri dada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *