IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, meluapkan kekesalannya terkait pelanggaran moral di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Makassar, salah satunya THM Helens.
BACA JUGA:
Dirut BPJS Kesehatan: Iuran Belum Dipastikan Naik di Juli 2025
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kamis (24/4/2025), Appi menilai keberadaan THM seperti Helens telah mencederai nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi masyarakat Kota Makassar.
“Tempat seperti ini jelas tidak bisa dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan. Akhlak dan moralitas harus menjadi dasar bagi setiap aktivitas di kota ini,” tegas Appi di hadapan awak media.
Kemarahan Appi dipicu oleh beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang perempuan berjilbab dipaksa mengonsumsi minuman keras di dalam THM tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat diterima dalam norma sosial dan budaya Makassar.
“Memberikan izin usaha bukan berarti memberikan kebebasan untuk merusak moral publik. Tempat-tempat seperti ini harus segera ditertibkan,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmennya menjaga moralitas publik, Appi mengungkapkan rencana untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang LGBT.
Ia menegaskan bahwa tujuan regulasi tersebut bukan untuk membatasi kebebasan individu, melainkan untuk melindungi generasi muda dan menjaga nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
“Kami akan dorong adanya Perda tentang LGBT. Ini untuk menjaga moral publik dan melindungi generasi muda dari pengaruh yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kita,” tambahnya.
Appi berharap seluruh langkah hukum dan penertiban ke depan bisa diterapkan dengan adil dan membawa dampak positif bagi pembangunan karakter masyarakat Makassar.